REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini (1/5), operasional ojek daring sudah menggunakan ketentuan tarif baru. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yakin ketentuan tarif ojek daring yang baru masih terjangkau.
"Jangan dikatakan mahal dan sebagainya karena ini terjangkau menurut penelitian," kata Budi usai pertemuan dengan penyedia jasa ojek daring di Gedung Kemenhub, Selasa (30/4).
Budi menjelaskan, selain masih terjangkau bagi pengguna ojek daring, pengaturan tarif saat ini akan berdampak lebih baik untuk kesejahteraan pengemudi. Mengenai penyusunan ketentuan tarif, Budi memastikan Kemenhub sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pengemudi tidak hanya di kota besar seperti jakarta, namun juga di kabupaten.
Selain itu, Budi menegaskan Kemenhub juga sudah meminta respons dari masyarakat. "Saya tanya terus bagaimana masyarakat. Dia jawab kalau masyarakat daerah saya misalnya di Blitar itu masih sesuai," ujar Budi.
Untuk itu, dia menuturkan mulai hari ini biaya jasa ojek daring sudah diatur sesuai masing-masing zona. Untuk penerapan awal di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar juga menurutnya sudah sudah mewakili representasi dari tiga zona yang ditentukan dalam aturan baru ojek daring.
Kemenhub saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk mengatur keselamatan pengguna dan pengemudi ojek daring. PM tersebut juga didukung dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur ketentuan biaya jasa ojek daring.
Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator. Rahayu Subekti
http://bit.ly/2Libfok
May 01, 2019 at 03:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Libfok
via IFTTT
No comments:
Post a Comment