REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar Direktorat Jendral Pajak dapat menjadi badan terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan usulan tersebut juga untuk membenahi sistem pajak di Indonesia. “Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional, sehingga pertanggungjawabannya langsung ke presiden,” saat acara Seminar Nasional ‘Memetakan Makna Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Negara di Bidang Migas’ di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (22/7).
Usulan tersebut, lanjut Rizal, didorong oleh pendapatan negara dari pajak yang terus mengalami penurunan. Ini terlihat dari tax ratio yang turun dari 8,9 persen menjadi 8,6 persen.
“Kita lihat tren pajak yang menurun,” ucapnya.
Menurutnya masalah perpajakan dibagi menjadi dua yakni makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri. Ke depan, diharapkan gagasan ini dapat segera direalisasikan. Mengingat gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 silam.
“Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, badan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” ucapnya. Novita Intan
https://ift.tt/2Gk3ycv
July 23, 2019 at 07:21AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Gk3ycv
via IFTTT
No comments:
Post a Comment