Pages

Friday, March 29, 2019

PPIU dan PIHK Disarankan Miliki Sertifikasi Syariah

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) terbaru menguatkan ketentuan prinsip syariah dalam menyelenggarakan bisnis umrah dan haji khusus. Penguatan prinsip syariah itu diatur dalam Pasal 2 huruf a undang-undang PIHU yang baru disahkan.

Baca Juga:

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, jika dalam ketentuan PIHU penyelenggaran haji dan umrah harus berdasarkan syariah, maka penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus memiliki sertifikasi syariah. 

Menurutnya sertifikasi syariah penting dimiliki para pengusaha PPIU dan PIHK sebagai bukti bahwa PPIU dan PIHK itu dalam penyelenggaran bisnisnya sudah berdasarkan ketentuan syariah dari dewan syariah nasional (DSN). 

Mustolih memastikan, jika PPIU dan PIHK dalam menjalankan bisnis ibadah umrah dan haji kusus tidak sesuai syariah, maka PPIU dan PIHK bisa digugat oleh para calon jamaah ke pengadilan. Karena ketentuan syariah sudah menjadi asas dalam UU PIHU terbaru maka harus diikuti oleh semua pihak yang tunduk pada ketentuan UU PIHU.

"Karena akibatnya ketika ada PPIU dan PIHK yang sistemnya tidak menggunakan syariah padahal UU itu sudah mensyaratkan menjadi asas maka nanti bisa dikomplain dan digugat sama jamaah kalau ada apa," kata Mustolih saat berbincang dengan Republika, Jumat (29/3).

Karena UU PIHU terbaru ini belum menjadi lembaran negara sehingga belum memiliki nomor dan tahun, karena belum ditandantangani presiden, maka mustolih menyarankan agar PPIU dan PIHK segera mengurus sertifikasi Syariah ke DSN di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berita Terkait

"Jadi untuk persiapan kedepan agar  PPIU dan PIHK melakukan sertifikasi syariah sesuai amanat UU PIHU terbaru," katanya. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FJ37IH
March 29, 2019 at 04:05PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FJ37IH
via IFTTT

No comments:

Post a Comment