REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih memberlakukan penghapusan dan pembatasan penggunaan dua obat kanker usus besar bevasizumab dan cetuximab dari daftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Belum berlaku, karena Health Technology Assessment (HTA) mengatakan dua obat itu sebenarnya tidak diperlukan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, di Jakarta, Rabu (20/3).
Apalagi, ia menambahkan, harga dua obat kanker ini tidaklah murah. Kendati demikian, dia masih menunggu laporan ilmiah berdasarkan bukti dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, dia melanjutkan, jika PAPDI bisa membuktikan indikasi bahwa dua obat itu bisa meningkatkan kualitas hidup penderitanya, sama seperti obat kanker trastuzumab maka pihaknya tidak menutup kemungkinan mengubah keputusan lama.
"Kalau betul dari hasil pemeriksaan laboratorium ternyata restriksi obat kanker itu menimbulkan perubahan bagi penderita kanker usus besar stadium lanjut (kolorektal metastatis) maka kami akan mempertimbangkan (penundaan penghapusan dan pembatasan obat kanker, Red)," katanya.
Sebelumnya Kemenkes dikabarkan memutuskan untuk menunda penghapusan dan pembatasan penggunaan dua obat kanker usus besar bevasizumab dan cetuximab dari daftar layanan BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk merevisi Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
https://ift.tt/2OgaHgP
March 20, 2019 at 06:31PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2OgaHgP
via IFTTT
No comments:
Post a Comment