Pages

Wednesday, May 1, 2019

Pengadilan Inggris Vonis Pendiri Wikileaks 1 Tahun Penjara

Pengadilan Inggris menjatauhkan hukuman 1 tahun penjara ke Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman penjara selama 50 pekan atau setara 1 tahun kurang dua pekan kepada pendiri situs Wikileaks Julian Assange, Rabu (1/5). Hukuman itu diberikan karena Assange dinilai telah melanggar jaminannya dan bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London. 

Hakim Deborah Taylor mengatakan keputusan Assange bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London telah membebani pembayar pajak Inggris sebesar 16 juta poundstreling. Dia menyebut pencarian suaka yang dilakukan Assange adalah upaya sengaja untuk menunda proses peradilan. 

Pengacara Assange, Mark Summers, sempat memprotes dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya. Dia menilai, keputusan Assange mencari suaka ke Kedutaan Besar Ekuador di London adalah hal yang wajar dilakukan. "Karena dia hidup dengan ketakutan yang luar biasa akan diserahkan kepada Amerika Serikat (AS)," ucapnya. 

Summers berpendapat Assange memiliki ketakutan beralasan bahwa dia akan dianiaya dan mungkin dikirim ke kamp tahanan AS untuk terpidana terorisme di Teluk Guantanamo. Saat vonis terhadap dirinya dibacakan, Assange hanya berdiri dengan ekspresi datar. Sementara para pendukung Wikileaks yang hadir di ruang persidangan menyoraki keputusan hakim. 

Pada Kamis (2/5), Assange harus menghadapi persidangan terpisah di AS. Dia diketahui dituding telah berkonspirasi menjebol sistem jaringan komputer rahasia Pentagon. Dalam kasus itu, Assange terancam hukuman lima tahun penjara. 

Pada 11 April lalu, Assange ditangkap kepolisian Inggris di Keduataan Besar Ekuador di London. Penangkapan dilakukan setelah suaka politik terhadap Assange dicabut oleh Pemerintah Ekuador. 

Assange telah bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak Juni 2012. Ia diburu oleh kejaksaan Swedia atas berbagai kasus pelanggaran seksual yang diduga dilakukannya. Assange seharusnya diekstradisi ke Stockholm oleh otoritas berwenang Inggris sebelum memasuki kedutaan.

Assange menolak untuk kembali ke Swedia sebab takut akan diekstradisi ke AS jika melakukannya. Sejak 2010, jaksa AS telah menyelidiki Wikileaks.

Penyelidikan dilakukan setelah Wikileaks merilis sekitar 250 juta dokumen rahasia dari kedutaan besar AS di seluruh dunia. Informasi rahasia dan sensitif tersebut dikirim ke Wikileaks oleh Chelsea Manning, mantan analis intelijen militer AS. Akibat tindakan itu, Assange dituding melakukan aksi spionase.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2vyMAB6
May 01, 2019 at 07:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vyMAB6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment