Pages

Wednesday, May 1, 2019

Jadi Tersangka KPK, Ini Laporan Harta Kekayaan Bupati Talaud

Sri Wahyumi diduga menerima suap barang mewah seperti tas Balenciaga dan jam Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalmi sebagai  tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang diakses Republika.co.id pada Rabu (1/5), Sri Wahyumi tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018. Saat itu ia hendak mencalonkan sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sri Wahyumi memiliki kekayaan sebesar Rp 2.240.846.604. Adapun harta yang dimiliki Sri terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Politisi Partai Hanura ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado yang totalnya mencapai Rp 1,14 miliar. Dua di antaranya berada di Kepulauan Talaud, dan sisanya ada di Kota Manado.

Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan yakni  lima mobil berjenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia. Selain mobil, Sri juga tercatat memiliki dua kendaraan roda dua yang jika ditotal seluruh kendaraan miliknya mencapai Rp598 juta.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain berjumlah Rp 75.250.000. Dia juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.

Sri Wahyumi ditetapkan menjadi tersangka  bersama timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahhn anggaran 2019.

Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap. Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul  menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97,360 juta, tas Balenciaga bernilai Rp32,995 juta, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224,5 juta Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32,075 juta dan cincin berlian Rp76,925 juta. Terakhir uang tunai sebesar Rp50 juta.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GUcEx7
May 01, 2019 at 05:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GUcEx7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment