REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan mengevaluasi pelaksaan aturan ojek daring. Saat evaluasi dilakukan nanti, pengemudi ojek daring mengharapkan akan tetap sesuai dengan usulan.
"Evaluasi yang kami harapkan adalah perbaikan dari segi penyesuaian tarif yang sesuai aspirasi kami," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono kepada Republika.co.id, Rabu (1/5).
Igun menegaskan Garda pada dasarnya mendukung pemerintah jika akan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut. Hanya saja, dia meminta saat evaluasi dilakukan juga melibatkan para pengemudi ojek daring.
"Jadi saat evaluasi tidak hanya Kemenhub dan aplikator (penyedia jasa ojek daring) saja yang ikut membahas evaluasi," tutur Igun.
Mulai hari ini (1/5) aturan ojek daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 mulai diberlakukan. Kemenhub memastikan akan mengevaluasi setelah sepekan diberlakukan.
"Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan (diterima). Kami akan bertemu untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi udai bertemu dengan penyedia jasa ojek daring di Kantor Kemenhub, Selasa (30/1).
Untuk itu Budi menegaskan, operasional ojek daring mulai hari ini sudah harus sesuai dengan aturan tersebut. Pada tahap awal ini, Budi mengatakan aturan ojek daring akan diberlakukan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Dalam SK Nomor 348, biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
http://bit.ly/2WkXCWA
May 01, 2019 at 04:49PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WkXCWA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment