REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian besar pengguna jasa ojek daring merasa dalam beberapa waktu terakhir ini merasa tarif untuk jarak pendek menjadi lebih mahal dari biasanya. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru memberlakukan aturan kenaikkan tarif ojek daring yang baru mulai besok (1/5).
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan jika penyedia jasa ojek daring sudah mulai menaikkan tarifnya, ada kemungkinan karena penyesuaian sistem menjelang aturan tarif baru diberlakukan. “Begini, kalau misalkan sebelum Mei 2019 mereka sudah memberlakukan sistem itu mereka perlu uji coba,” kata Cucu di Gedung Kemenhub, Senin (29/4) malam.
Cucu menjelaskan, ada kemungkinan penyedia jasa ojek daring melakukan penyesuaian algoritma pada sistemnya. Dia menilai hal tersebut bisa saja merupakan proses terkait perencanaan dari penyedia jasa ojek daring untuk mematuhi aturan tarif yang baru.
Salah satu pengguna ojek daring, Wulan Setiyani (26 tahun) mengaku selama sebulan ini tarif ojek daring yang dia terima lebih mahal, terutama untuk jarak pendek. “Saya itu cuma gunakan ojek online dari rumah ke halte Transjakarta atau dari halte ke rumah. Itu tidak ada dua kilometer, jadi mahal sekali tidak seperti biasanya,” kata Wulan kepada Republika.co.id, Selasa (30/4).
Wulan menjelaskan, sebelumnya tarif dari rumah menuju halte atau sebaliknya hanya dikenaikan sekitar Rp 7.000. Hanya saja hingga saat ini, dia dikenakan tarif hingga Rp 9.000 untuk jarak yang sama. Meskipun begitu, Wulan mengakui penyedia jasa ojek daringnya masih memberikan banyak diskon sehingga meski harganya naik masih terbilang murah sehingga hanya membayar Rp 4.000.
Hanya saja, Wulan khawatir jika nantinya diskon sudah tidak lagi diberikan penyedia jasa ojek daring. “Ini sekarang masih ada diskon, tapi kan diskon ini tidak selalu ada. Lumayan juga kalau Rp 9.000 untuk jarak dekat dikalikan 28 hari kerja,” ungkap Wulan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, tarif ojek daring dibagi dalam tiga zona. Tidak hanya itu, setiap zona memiliki tarif minimal flat untuk jarak pendek di bawah empat kilometer hingga empat kilometer yang penentuannya ditentukan penyedia jasa ojek daring dan kisarannya ditentukan pemerintah.
Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.
http://bit.ly/2V4xXFb
April 30, 2019 at 02:13PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V4xXFb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment