IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka, mengatakan jamaah haji khusus atau yang dulu dikenal dengan jamaah haji ONH Plus, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia. Namun, mereka tak bisa meminta obat.
Baca Juga:
"Kalau masuk klinik kita, kita layani. Tapi lalau minta obat nggak dikasih. Karena dia kan ONH plus atau khusus," kata Eka di sela acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4).
Menurut Eka, jamaah haji khusus ini sudah membawa dokter sendiri. Dan, obatnya juga telah disediakan sendiri.
"Karena mereka itu kan akomodasinya, transportasinya, konsumsinya dikoordinir oleh penyelenggaranya yang khusus. Makanya mereka itu gak masuk embarkasi, makannya juga khusus, dan hotelnya juga khusus," kata Eka. "Mereka punya dana, mereka punya uang," tambah Eka.
Selain itu, Eka juga menegaskan bahwa mereka juga tak bisa membeli obat. Karena, pihak kesehatan Indonesia tak menjualnya.
Berita Terkait
Menurut Eka, hal tersebut berbeda dengan fasilitas yang diterima oleh jamaah haji reguler. Di mana, jamaah haji reguler telah mendapatkan paket pelayanan dari pemerintah selaku penyelenggara ibadah haji.
Jamaah haji khusus adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Penyelenggaraan haji khusus ini dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang pengelolaannya dan pembiayaannya bersifat khusus.
Untuk tahun 2019 ini, kuota untuk jamaah haji khusus Indonesia sebanyak 17 ribu orang.
http://bit.ly/2PuRLLQ
April 26, 2019 at 05:28PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2PuRLLQ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment