REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi terkait laporan terhadap dirinya mengenai dugaan kasus makar. Ia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Eggi membantah, bahwa ucapannya mengenai people power beberapa waktu lalu berhubungan dengan makar. Menurutnya, tidak ada unsur makar dalam pidatonya tersebut.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," kata Eggi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).
Eggi menyebut, peryataannya terkait people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebutnya sebagai pemilu curang. Menurut politikus PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.
Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu. Namun, menurutnya tidak ada respons. Ia mengklaim, bahwa seruan people power yang dilakukannya pun dilindungi oleh undang-undang.
"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan. Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat," jelasnya.
Eggi menambahkan, pernyataan people power itu disampaikannya sebagai kapasitas advokat di Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas dugaan kecurangan pemilu yang terjadi. "Pendapat saya sebagai advokat lho jangan lupa, karena saya Tim Advokasi BPN," tambah Eggi.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana terkait pidato seruan people power atau gerakan rakyat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4). Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power. "Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," ujar Dewi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/4).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar. Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
http://bit.ly/2UXUtzm
April 26, 2019 at 04:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UXUtzm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment