REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada saksi penyidik mendalami pengetahuan terkait proses seleksi di Kemenag. "Untuk HRS dan MFQ didalami mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara, termasuk mendalami proses penerbitan Surat Keterangan Hasil Penilaian," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/3).
Selain kedua tersangka, KPK juga kembali memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis. Ia kembali diperiksa sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan untuk ketiga tersangka.
"Ada kebutuhan pemeriksaan tambahan setelah pemeriksaan pertama. Penyidik masih mendalami terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag," tutur Febri.
Usai diperiksa, kedua tersangka Haris dan Muafaq memilih bungkam dan tak berkomentar. Keduanya memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://ift.tt/2CLZ7VW
March 29, 2019 at 08:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CLZ7VW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment