REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan mendakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto melakukan suap bersama-sama Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP memberi suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Dugaan penyuapan ini terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri, sementara Irene anak pasangan tersebut. Sementara PT TSP merupakan perusahaan bentukan Budi untuk mengerjakan proyek-proyek yang lebih kecil.
"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara ," kata Jaksa KPK Tri Anggoro di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam dakwaan, Budi diduga memberikan suap sebesar Rp 4,131 miliar, 38 ribu dollar AS, dan 23 ribu dollar Singapura. Suap tersebut diberikan untuk melancarkan pencairan anggaran proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan, keempat pengusaha ity menyuap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin. Masing-masing penerima suap menerima jumlah uang yang berbeda.
Disebutkan dalam dakwaan, Anggiat menerima uang sebesar Rp 1,35 miliar dan 5 ribu dollar AS, Meina sebesar Rp1,42 miliar dan 23 ribu dollar Singapura, Donny sebesar Rp 150 juta, dan Nazar sebesar Rp1,211 miliar dan 33 ribu dollar AS.
Perkara ini bermula ketika PT WKE dan PT TSP mengikuti lelang proyek di satker PSPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman. Sejumlah proyek yang digarap di antaranya pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Bogor, pembangunan SPAM paket I kawasan KSPN Danau Toba, hingga penanganan tanggap darurat Sulawesi Tengah.
Masih dalam dakwaan disebutkan, Budi bersedia memberikan fee pada para PPK agar pengerjaan proyek itu tidak dipersulit. Uang tersebut diberikan secara bertahap pada masing-masing penerima suap.
Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Budi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada pekan depan.
https://ift.tt/2Co4Lxt
March 20, 2019 at 05:35PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Co4Lxt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment