REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah mengeluarkan dua regulasi baru untuk mengatur tiket pesawat. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan akan melakukan penyesuaian.
"Nah, poinnya kami akan menyesuaikan apa yang diharapkan pemerintah,” kata Ikhsan di Gedung Kemenhub, Jumat (29/3).
Kemenhub membuat dua regulasi baru, yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Selanjutnya, Keputusan Menter (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan ada kenaikan tarif batas bawah dari aturan sebelumnya. Tarif batas bawah tiket pesawat terbang menjadi 35 persen dari batas atas, terdapat kenaikan lima persen dari ketentuan sebelumnya.
Meskipun begitu, Ikhsan mengakui regulasi tersebut tidak banyak berubah. “Kalau kita lihat sih sebenarnya harga tiket dari dulu memang segitu. Garuda juga harganya segitu,” ujar Ikhsan.
Hanya saja, dia mengakui tiga sampai lima tahun terakhir ini terdapat fenomena perang harga. Menurutnya, maskapai berlomba-lomba menurunkan harga yang sebenarnya tidak realistis.
Setelah terlalu lama menjual tiket dengan harga yang tidak realistis maka pandangan masyarakat berubah. “Itu harga yang akhirnya membuat maskapai itu sekarang pada berdarah,” ujar Ikhsan.
Di sisi lain, sebagai operator, Garuda Indonesia akan mendukung apa menjadi fokus regulator. “Kami percaya pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder,” kata Ikhsan.
https://ift.tt/2V28sQx
March 29, 2019 at 08:15PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2V28sQx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment