IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). RUU ini ditargetkan selesai pembahasan dan disahkan menjadi UU pada Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan pihaknya saat ini telah memasuki poin krusial dalam pembahasannya. Seperti persyaratan perusahaan travel dalam menyelenggarakan umrah dan pengawasan umrah tersebut. “Kami targetkan selesai pada akhir Agustus ini. Saat ini sudah memasuki poin krusial dan telah disetujui seperti persyaratan travel, perusahaan travel yang menyelenggarakan umrah, dan pengawasan umrah tersebut,” ujarnya kepada Republika.co.id saat acara ‘Tantangan dan Peluang Penyelenggara Haji dan Umrah 2019’ di Puri Denpasar Hotel, Selasa (12/1).
Menurutnya, RUU PIHU mendesak direvisi lantaran belum adanya aturan mengenai ibadah umrah. Nantinya, RUU PIHU akan diatur secara spesifik kasus-kasus jamaah umrah yang menjadi korban penipuan oleh travel. “Tahun lalu banyak temukan, jamaah umrah ditelantarkan oleh travelnya. Diharapkan ada payung hukum pemerintah supaya akuntabilitasnya bisa terjaga,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terkait dengan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), Ace berencanaa akan memisahkan antara regulator dan operator. Dalam pembahasan hal itu menjadi perdebatan cukup signifikan, namun kecenderungannya mengarah tetap oleh Kementerian Agama. “Pasalnya setelah dievaluasi empat sampai lima tahun terakhir peningkatan pelayanan kualitasnya makin baik. Karena itu berdasarkan pengalaman yang dilakukan Kemenag, maka kecenderungan dan kesimpulannya, penyelenggaranya tetap Kemenag,” ungkapnya.
Sementara Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republika Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menambahkan RUU PIHU penting dilakukan karena usaha perjalanan biro umrah harus memiliki pondasi hukum. “Usaha ini (umrah) hanya bisa dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jangan sampai ada PMA tidak ada UU makanya ketika masuk ke dalam UU hanya PPIU yang bisa menyelenggarakan ibadah umrah tidak ada pihak lain. Status hukum dulu yang perlu dilakukan,” ungkapnya.
http://bit.ly/2Gk0pLv
February 12, 2019 at 05:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Gk0pLv
via IFTTT
No comments:
Post a Comment