Pages

Wednesday, February 13, 2019

Disdik Yogya: Polemik Aturan Jilbab Akibat Kesalahpahaman

Tata tertib SMP Negeri 8 Yogyakarta dipahami penggunaan jilbab sebagai kewajibab.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kewajiban penggunaan jilbab di lingkungan SMP Negeri 08 Yogyakarta diartikan hanya karena adanya kesalahan persepsi. Sebab, di tata tertib (tatib) sekolah tidak ada kata 'dapat' menggunakan pakaian muslimah.

Hal ini membuat siswi dan orang tua murid mengartikan, pihak sekolah mewajibkan penggunaan pakaian muslimah. Dalam hal ini jilbab.

"Ada kesalahan persepsi, seolah-olah di tatib itu dipersepsikan bahwa wajib menggunakan busama muslim. Padahal yang dimaksud di tatib adalah dapat (menggunakan pakaian muslimah)," kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dedi Budiono di SMPN 08 Yogyakarta, Rabu (13/02).

Dedi mengatakan, tidak ada ketentuan sekolah kepada peserta didik untuk wajib menggunakan jilbab. Namun, hal itu hanya sebatas anjuran sekolah kepada peserta didiknya.

"Selama ini juga tidak ada kewajiban bagi muslim menggunakan jilbab. Hanya sebatas kesadaran dan kemauannya sendiri," lanjutnya.

Untuk itu, melalui rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu (13/02) ini, pihak sekolah dapat secepatnya memperjelas tatib tersebut. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi.

Pihak sekolah pun telah sepakat untuk memperjelas tata tertib terkait penggunaan jilbab ini. "Setelah ada kesepakatan itu, kemudian ada kepatuhan melaksanakan tatib yang dibuat sendiri oleh mereka (pihak sekolah)," kata Dedi.

Pihak SMPN 8 Yogyakarta sebelumnya menegaskan, sekolahnya tidak mewajibkan siswinya untuk menggunakan jilbab. Namun, memang ada anjuran dari guru untuk menggunakan jilbab.

Kepala Sekolah SMPN 8 Yogyakarta, Retna Wuryaningsih mengatakan, anjuran menggunakan jilbab pun hanya pada saat mata pelajaran agama Islam. Hal itu dilakukan juga sebagai salah satu langkah sekolah dalam memberikan pendidikan karakter.

Sehingga, tidak ada kewajiban yang ditekankan dalam penggunaan jilbab. Sifatnya hanya anjuran. Bahkan, sanksi yang diberlakukan jika tidak menggunakan jilbab pun juga tidak ada.

"(Anjuran penggunaan jilbab oleh guru agama) Itu juga merupakan salah satu pendidikan untuk karakter dalam dia (siswa) menjalankan ibadahnya sesuai agamanya. Tapi tidak ada kewajiban, keharusan apa lagi kata-kata kalau nanti kamu seperti ini akibatnya begini," kata Retna saat ditemui di ruangannya di SMPN 8 Yogyakarta, Senin (11/02).

Ia mengatakan, di sekolah pun siswa bebas memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak. "Artinya yang Muslim pun tidak memakai kerudung kan haknya," tambah Retna.

Walaupun begitu, pihak sekolah akan merevisi tata tertib sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Namun, tidak seluruh tata tertib yang akan direvisi.

Poin yang akan direvisi hanya terkait penggunaan pakaian muslimah, khususnya penggunaan jilbab. Nantinya, tata tertib akan tetap mengacu kepada Perwal yang berlaku.

"Kalau merevisi secara keseluruhan, kita mendekati tahun ajaran baru. Jadi khusus untuk penggunaan seragam (pakaian muslimah yaitu jilbab) saja dulu yang kita tindaklanjuti," tambahnya.

Seperti diketahui, ORI Perwakilan DIY telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan kewajiban penggunaan jilbab di SMP Negeri 8 Yogyakarta. ORI Perwakilan DIY menemukan tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Mastury mengatakan, tata tertib sendiri dibuat dengan mengacu kepada Perwal tersebut. Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara tata tertib dan Perwal, sehingga mewajibkan siswinya menggunakan jilbab.

"Dalam Perwal dia menggunakan diksi 'dapat'. Artinya (penggunaan jilbab) itu pilihan. Tapi di tata tertib itu, kalimat yang ada kata 'dapat' tidak dicantumkan," kata Budhi beberapa waktu lalu.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SKaeYR
February 13, 2019 at 03:12PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SKaeYR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment