Pages

Saturday, January 5, 2019

Anggota Dewan Desak Menag Tanyakan Izin VFS Tasheel

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama diminta serius menyoroti keberadaan Visa Facilitation Service (VFS) Taseheel. Keberadaan VFS  disinyalir kuat tidak memiliki izin untuk megambil data sidik jari dan airis mata jamaah umrah. 

"Karena kitu, kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Arab Saudi untuk meninjau keberadaan VFS Tasheel di dalam wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Republika.co.id, Ahad (6/1).

Ace beharapa hasil dari pembicaran antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi, Raja Salman sebagai pemegang otoritas absolut mau memerintahkan jajarannya untuk meninjau ulang keberadaan Kantor VFS Tasheel yang dinilai memberatkan jamaah umroh di Indonesia. 

"Terlebih keberadaan kantor VFS Tasheel tidak memiliki payung hukum yang menjadi rujukannya dalam sistem perundang-undangannya di Indonesia," ujarnya. 

Ace mengaku dilema dan sementara tidak bisa memberikan solusi terkait masalah VFS Tasheel yang tidak memiliki izin mengambil data jutaan jamaah umrah. 

"Masalahnya kalau jamaah tidak ke VFS Tasheel mereka nanti tidak akan bisa diberangkatkan ke Arab Saudi, sehingga jamaah tidak dapat menjalankan ibadah umrah," katanyam

Sebelumnya seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama mempertanyakan legalitas keberadaan VFS Tasheel dalam mengambil data jamaah.

Sudah tiga pekan beroprasional PIU  VFS Taseheel telah mengabaikan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.  Di mana sebuah Peseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama. 

VFS Tasheel merupakan perusaan asing yang diberikan mandat oleh Pemerintah Saudi untuk melakukan perekaman biometrik kepada orang Indonesia yang ingin berangkat umrah.

“Terakhir pertemuan kita dengan Kementerian Luar Negeri, alhamdulillah memberikan gambaran juga kepada kita bahwa ternyata FVS Tasheel ini didirikan tidak atas izin pada umumnya travel,” kata Ketua Umum Persmusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif saat menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/1). 

Artha Hanif mengatakan, berdirinya 34 kantor VFS Tasheel yang tersebar di seluruh Indonesia semuanya tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Untuk itu pemerintah Indonesia bisa menghentikan sementara oprasional VFS Tasheel untuk mengambil data jamaah umrah.

“Itu ternyata izinnya travel yang dikeluarkan izinnya ini oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya.

Selain itu kata Artha Hanif yang mesti dipertanyakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama mengapa pihak VFS Tasheel yang secara aturan melanggar, tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah pusat terkait semua persoalan yang menyangkut umrah dan haji.

“Yang jadi ertanyaan mengapa tidak ada komunikasi informal apalagi kepada Kemeterian Agama?” katanya.

Artha Hanif menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak adil jika melihat kasus VFS Tasheel yang melakukan oprasionalnya belum memiliki izin. Sementara PPIU diatur secara sedemikian rupa oleh UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berita Terkait

“Sementara Tasheel dengan segala problematikanya, ketidak siapannya, ketidak siapan perangkatanya, ketidak siapan sumber dayanya termasuk persoalan layanan yang tidak sangat memadai ini sesuatu yang rasanya tidak boleh dibiarkan saya kira ini sesuatu yang harus jadi kepedulian semuanya,” katanya. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CRkEgh
January 06, 2019 at 01:09PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2CRkEgh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment