REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengidentifikasi 654 kawasan rawan narkoba di Indonesia. BNN juga melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba di 55 lokasi yaitu di 36 kawasan perkotaan dan 19 kawasan pedesaan.
"BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT telah merintis program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (20/12).
Program ini melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN juga telah melaksanakan kampanye stop narkoba kepada 5.500 orang, dan pembentukan relawan antinarkoba sebanyak 4.498 orang, katanya.
Ditambahkannya juga pada tahun ini juga BNN bersama dengan instansi terkait melanjutkan program Grand Design of Alternative Development, di tiga titik proyek percontohan yaitu Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. "Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak lagi menanam ganja tapi menggantinya dengan tanaman legal dan bernilai ekonomi tinggi," kata Heru.
Selain itu, dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba di seluruh Indonesia.
Tahun ini BNN telah melakukan tes urine sebanyak 4.652 kali dengan peserta sebanyak 297.918 orang. Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 522 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.
Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 15.263 orang. BNN juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 4.231 mantan penyalahguna narkoba guna mengoptimalkan terselenggaranya program rehabilitasi, katanya.
"Dengan melatih para aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi terkait penanganan penyalahguna narkotika yang akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di lima wilayah," kata Heru.
https://ift.tt/2BsmAde
December 20, 2018 at 05:26PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BsmAde
via IFTTT
No comments:
Post a Comment