Pages

Friday, April 26, 2019

MUI Depok Minta Film Kucumbu Tubuh Indahku Dilarang

MUI menilai film Kucumbu Tubuh Indahku berseberangan dengan norma agama.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, mengedarkan dan menyurati Wali Kota Depok untuk melarang pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku. 

Edaran ini menyusul surat keberatan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal film yang dinilai mengandung konten negatif perihal kehidupan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tersebut.   

Dalam surat itu, MUI Kota Depok sangat keberatan film yang disutradarai oleh Garin Nugroho itu ditonton masyarakat Depok. "Kami minta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku di bisokop-bioskop di Kota Depok," ujar Ketua MUI Depok KH A Dimyathi kepada wartawan di Depok, Jumat (26/4).  

Menurut Dimyathi, MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film Kucumbu Tubuh Indahku tidak layak ditonton. Pertama, film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan yang di masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam. 

Kedua, film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang. "Lalu ketiga, kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok," terang Dimyathi. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melarang film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop-bioskop di Depok. Film tersebut diduga kental dengan unsur tak mendidik yang terkesan membolehkan prilaku LGBT.  

Wali Kota Depok kemudian mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam surat dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu disebutkan bahwa film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pasalnya dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual.

Idris mengatakan, beberapa adegan dalam film tersebut bertentangan dengan norma agama. Selain itu juga berpengaruh pada pola pandang masyarakat terutama generasi muda sehingga mengganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima. “Ini yang bahaya," kata Idris. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IHcs6N
April 26, 2019 at 07:07PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IHcs6N
via IFTTT

No comments:

Post a Comment