REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum. People power diwacanakan Amien Rais saat berdemo di depan Kantor KPU, Jakarta, pada 31 Maret.
"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia mengatakan, terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda. Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.
"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu,"; kata Supandi. Sementara, setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Ahad (31/3). Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan people power.
http://bit.ly/2TYL6dt
April 05, 2019 at 02:58PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TYL6dt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment