REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Presiden akhirnya buka suara terkait polemik surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tindak lanjut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Oesman Sapta Odang (OSO). Surat bernomor R 49/M.Sesneg/D-1/HK 06.02/3/2019 tersebut dikirim pada 22 Maret lalu oleh Mensesneg agar KPU menindaklanjuti permintaan PTUN Jakarta.
Sesuai putusan PTUN Jakarta, KPU diminta membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Mensesneg Pratikno mengungkapkan, sebelum surat dari istana dilayangkan kepada KPU, Ketua PTUN Jakarta telah lebih dulu berkirim surat kepada Presiden.
PTUN Jakarta meminta Presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Presiden, ujar Pratikno, menyadari kebedaraan surat ini dan bukan yang pertama kali pihak istana berkorespondensi dengan PTUN Jakarta.
"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN. Yang rujuknya kepada UU PTUN, bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," jelas Pratikno di ruang media Istana Presiden, Jumat (5/4).
Pratikno menegaskan, bahwa pihak istana tidak bermaksud mengintervensi keputusan KPU terkait kasus OSO. Pratikno menyebutkan, Presiden pun menghormati KPU sebagai lembaga independen dan hasil akhir dari kasus OSO ini sepenuhnya diserahkan kepada KPU.
Terkait surat balasan dari KPU, Pratikno mengaku belum membacanya. Ia mengatakan, akan segara mengkaji isi surat balasan tersebut. amun pada prinsipnya, ujar Pratikno, keputusan soal OSO adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU, kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen. Dan dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu, juga disebutkan bahwa silakan KPU tindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. Jadi itu. Bagaimana surat yang sudah banyak beredar," kata Pratikno.
Sebelumnya, KPU menerima surat dari Mensesneg Nomor R 49/M.Sesneg/D-1/HK 06.02/3/2019 pada 22 Maret lalu. Dalam surat itu, Mensesneg mengatakan berdasarkan pasal 116 ayat (6) UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 Ketua PTUN Jakarta dengan Surat W2.TUN1.704.HK.06/III/2019 pada 4 Maret 2019 menyampaikan kepada Presiden soal memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Polemik OSO dan KPU bermula saat ketua umum Partai Hanura itu menggugat KPU melalui PTUN. OSO menggugat permintaan KPU yang menyertakan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol agar bisa diakomodasi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Gugatan ini diputus PTUN pada 14 November 2018.
Dalam putusannya, PTUN meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT. Selanjutnya, OSO juga mengugat KPU ke Bawaslu karena dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Bawaslu kemudian memutus gugatan tersebut pada 9 Januari 2019.
Dalam putusanya, Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Namun, Bawaslu tetap mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol jika terpilih sebagai anggota DPD.
Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU kembali memberikan tenggat waktu bagi OSO menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Namun, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Bawaslu pada akhirnya tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan itu karena menilai laporan tersebut sama dengan laporan OSO yang sebelumnya. Setelah Bawaslu menolak, OSO kembali melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusanya DKPP juga menolak laporan OSO karena menganggap KPU telah menjalankan putusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan DKPP akan dibacakan pada 27 Maret 2019.
http://bit.ly/2IdJgDc
April 05, 2019 at 02:45PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IdJgDc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment