Pages

Friday, March 8, 2019

RUU Permusikan Baik, Tapi Perlu Rembug Dulu

Jamal Mirdad berharap RUU Permusikan bisa dibedah bersama musisi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah akhirnya menarik usulan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan, menyusul munculnya kontroversi dan menuai banyak reaksi. Langkah ini dilakukan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dengan alasan untuk menjaga kondusivitas ekosistem musik di Tanah Air.

Menanggapi hal ini, kolega sesama musisi dan juga anggota Komisi X DPR RI, Jamal Mirdad mengakui, sebetulnya tujuan dari RUU Permusikan ini memiliki maksud yang menurutnya baik.

“Sebetulnya Mas Anang mempunyai maksud dan tujuan yang baik,” ungkapnya, di sela menghadiri acara Komunikasi Praktis Promosi Produk Kreatif, yang digelar Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri (PPLN), Deputi Pemasaran Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (8/3).

Hanya saja, menurut Jamal Mirdad, sebelum ada keputusan yang pokok, alangkah baiknya Anang Hermansyah mengumpulkan para senior (inan musik) serta teman- teman sesama musisi di Tanah Air. Khususnya untuk membahas dan membicarakan pokok-pokok apa yang akan dituangkan dalam rancangan RUU Permusikan tersebut, mumpung itu masih berupa RUU atau rancangan undang undang.

“Sebab kalau sudah menjadi undang-undang kan nanti repot, itu sih sebetulnya menurut saya,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut. Ia mengatakan, untungnya sekarang masalah sudah jelas.

Menurut, para senior di bidang musik juga sudah mulai mencair tidak bereaksi lagi. Ia berharap, hal itu akan memuluskan langkah pembuatan aturan hukum di bidang musik.

Pelantun lagu "Nusantara" ini kembali menegaskan jika tujuan usulan RUU Permusikan ini luar biasa. “Dan kami akan mencoba bedah kembali dalam musyawarah besar, kira-kira seperti itu,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Anang Hermansyah menyampaikan telah menarik usulan RUU Permusikan yang ada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tersebut. Reaksi dan aspirasi atas beberapa rancangan pasal menilai aturan bisa membelenggu kreativitas musik Indonesia.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SUbGDO
March 08, 2019 at 05:21PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SUbGDO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment