Pages

Tuesday, March 12, 2019

OJK Minta Pemerintah dan DPR Bentuk UU Usaha Pergadaian

Sektor jasa pegadaian masih menggunakan aturan dasar dari hukum Belanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kehadiran undang-undang Pergadaian dinantikan oleh pelaku industri. Kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan industri gadai yang kini terus berkembang pesat.

Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membantu membuat kajian untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Pergadaian, setelah melewati kajian akademik.

"Naskah akademik sudah kami bikin," ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK Moch Ihsanuddin saat acara ‘Seminar Nasional Prospek Bisnis IKNB 2019’ di Hotel JW Marriott, Selasa (12/3).

Menurutnya selama ini industri pergadaian sudah diatur dan diawasi melalui Peraturan OJK Usaha Pergadaian dengan dasar payung hukum Belanda, Pandhuis Reglement (Aturan Dasar Pegadaian) Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81. "Belum ada payung hukum yang mengatur pegadaian. Undang-undangnya masih memakai yang lama, tahun 1928," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintan dan DPR untuk segera membuat UU Usaha Pergadaian, lantaran sektor jasa keuangan ini saja yang masih menggunakan aturan dasar dari hukum Belanda. "Harapan dari OJK, tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang Undang," ungkapnya.

Dia berharap, pada tahun ini sudah ada RUU Usaha Pergadaian melalui inisiatif pemerintah yang bisa disampaikan ke DPR, meski diyakini RUU tersebut tidak bisa diundangkan pada tahun politik ini. "Diharapkan, RUU yang ada nantinya bisa segera masuk Prolegnas," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Htx8O2
March 12, 2019 at 05:16PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Htx8O2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment