REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) untuk menghadiri acara pernikahan anaknya. Pada hari ini, KPK telah menetapkan Wisnu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
"Dalam ekspose tadi pimpinan sepakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Samentara itu, KPK juga masih mendalami apakah uang suap yang diterima Wisnu, juga untuk kebutuhan pernikahan anaknya tersebut. "Penyidik masih akan mendalami tentu saja kerena ini baru pemeriksaan awal tetapi mengenai WNU memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya. Jadi, kami dalam posisi menunggu surat dari keluarga untuk permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam kesempatan sama.
Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Konstruksi perkaranya ialah berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.
Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan hang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.
Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini, KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://ift.tt/2HOfAfB
March 24, 2019 at 12:08AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HOfAfB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment