Pages

Monday, March 18, 2019

KPK Geledah Kantor Kemenag dan PPP

Proses penggeledahan sedang berjalan dan diduga terdapat bukti yang relevan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus suap jabatan di Kemenag.

"Dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

Febri menerangkan, proses penggeledahan sedang berjalan dan diduga terdapat bukti yang relevan di lokasi-lokasi tersebut. Ia pun yakin pihak-pihak di lokasi penggeledahan akan kooperatif dan mendukung proses yang dilakukan KPK.

"Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.

"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (16/3) lalu.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TOLCi8
March 18, 2019 at 05:00PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TOLCi8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment