Pages

Monday, March 18, 2019

FKUB Minta Status Hukum Ditingkatkan Jadi Peraturan Presiden

Status hukum FKUB dari peraturan bersama menteri menjadi Peraturan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet meminta pemerintah untuk meningkatkan status hukum FKUB dari peraturan bersama menteri menjadi Peraturan Presiden. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan perwakilan FKUB dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).

"Sehingga kami memohon agar peraturan bersama menteri yang selama ini mendasari Mendagri dan Menag yang mendasari pembentukan FKUB ditingkatkan status hukumnya menjadi peraturan presiden," ujar Ida.

Permintaan peningkatan status hukum tersebut berdasarkan hasil konferensi nasional FKUB yang diselenggarakan pada 1-3 Maret di Makassar lalu. Menurut Ida, Presiden pun merespon permintaan ini dan akan segera memprosesnya menjadi peraturan presiden. Dengan peningkatan status hukum ini, FKUB akan mendapatkan dana dari APBN.

"Kami sangat bersyukur jawaban dari Presiden, Mensesneg, Menag kompak sudah diproses menjadi peraturan presiden nanti," kata dia.

Menurutnya, anggaran dana dari APBN tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja FKUB. Selama ini, lanjutnya, berdasarkan peraturan bersama menteri, FKUB hanya mendapatkan anggaran dari APBD yang besarannya setiap provinsi berbeda.

"Inilah yang kami ingin agar ratalah dari APBN. Kemudian pemda kewajibannya menambah kekurangan-kekurangan paling tidak kalau ada dari APBN yang merata, dari semuanya kemudian difasilitasi dengan baik," ujar Ida.

FKUB pun mengusulkan anggaran yang diberikan di setiap provinsi minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk kabupaten dan kota, anggaran yang dibutuhkan minimal Rp 300 juta. Lebih lanjut, dalam kesempatan ini, Ida juga melaporkan rencana FKUB untuk menyelenggarakan konferensi nasional yang keenam pada April 2020 nanti.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FeNWpl
March 18, 2019 at 04:51PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FeNWpl
via IFTTT

No comments:

Post a Comment