Pages

Saturday, March 30, 2019

KPHI Dipastikan Bubar, Ini Alasannya Menurut Anggota Dewan

KPHI Dipastikan Bubar, Ini Alasannya Menurut Anggota Dewan

Sabtu , 30 Mar 2019, 16:57 WIB

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru tidak menyertakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas eksternal. UU PHU memberikan kewenangan  pengawasan eksternal ke DPR dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Baca Juga:

"Iya di UU PIHU yang baru KPHI sebagai pengawas tidak ada (pasalnya)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Deding  Ishak saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/3).

Deding mengatakan pemerintah dan DPR sengaja tidak menyertakan lagi KPHI sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan ibadah haji. Meski di UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Haji menyertakan KPHI sebagai pengawas. 

Deding mengatakan, pertimbangannya DPR dan pemerintah tak menyertakan KPHI sebagai pengawas eksternal, karena ingin memaksimalkan lembaga pengawasan yang sudah ada.  

"Pertimbangannya karena tugas pengawasan ini sebenarnya dilakukan oleh dua lembaga," katanya. 

Politisi Partai Golkar ini menuturkan dua lembaga pengawasan yang sudah ada dan bisa melakukan pengawasan penyelenggaraan haji secara internal adalah BPKP dan Intjen Kementerian Agama (Kemenag).  

"Kemudian pengawas eksternal itu DPR sudah cukup dan BPK sebagai pengawas keuangannya," katanya  

Pertimbangan lain mengapa tidak menyertakan lagi KPHI sebagai lembaga pengawas haji karena, DPR ingin melakukan efisiensi anggaran. Apalagi selama ini peran dan fungsi KPHI sebagai pengawas dinilai kurang efektif.  

Deding memastikan UU PIHU yang baru disahkan ini dinilai sudah akomodatif menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini. Diharapkan dengan adanya UU PIHU terbaru ini dapat meminimalkan masalah yang terjadi di lapangan tentang penyelenggaraan haji dan umrah.  

"Pertimbangannya akomodatif. Jadi sekarang dengan UU ini kerjanya lebih fokus jadi sudah cukup," katanya. 

Berita Terkait

Deding memastikan setelah UU PIHU ditandatangani Presiden Joko Widodo maka secara otomatis KPHI bubar dan tidak ada kewenangan lagi mengawasi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FCIc9a
March 30, 2019 at 04:57PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FCIc9a
via IFTTT

No comments:

Post a Comment