Pages

Thursday, January 31, 2019

Satu Caleg Eks Napi Kasus Korupsi, PDIP Merasa Kecolongan

KPU telah mengumumkan daftar caleg mantan napi kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku kecolongan dengan masuknya Abner Reinal Jitmau sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat daerah di Papua Barat. Abner merupakan salah satu caleg mantan napi korupsi yang berasal dari PDIP.

"Kecolonganlah kita," singkat Ketua DPP PDIP bidang keorganisasian Djarot Saiful Hidayat dalam kegiatan pembekalan dna konsolidasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Komisi Pemilihan Umuk (KPU) diketahui telah mempublikasikan nama-nama mantan caleg koruptor pada Rabu (30/1) lalu. Keputusan KPU diambil agar masyarakat tahu tentang informasi soal nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi atau kasus lain.

Abner Reinal Jitmau merupakan kader PDIP yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD di Provinsi Papua Barat 2 dengan nomor urut 12. Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah meminta Abner untuk mundur sebagai calon wakil rakyat di daerah.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) itu mengatakan, pencalonan Abner sesunggunnya tidak sejalan dengan kebijakan partai. Dia mengatakan, PDIP tidak pernah mencalonkan wakil rakyat yang pernah bermasalah.

"Kita minta mundur dari Papua kan, ya dari situ," kata Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, KPU berpendapat jika publikasi status mantan narapidana korupsi bukan merupakan sesuatu yang tidak boleh disampaikan. Sebab, informasi yang disampaikan tentang mereka hanya status hukum dan bukan hal privasi. KPU mengaku siap menghadapi jika nantinya ada gugatan terkait pengumuman status hukum para eks koruptor ini.

Terlebih, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi harus membuat pakta integritas yang harus disetujui oleh pimpinan parpol.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2sYHHA6
January 31, 2019 at 05:02PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2sYHHA6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment