REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya untuk sementara waktu menunda pemeriksaan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Hingga saat ini, baru ada dua anggota KPU yang sudah diperiksa Polda terkait kasus tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan penundaan pemeriksaan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Informasinya (pemeriksaan) ditubda sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Sedianya, Wahyu dan satu komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra, dijadwalkan untuk diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (30/1). Selain keduanya, Polda juga akan memeriksa anggota KPU lainnya secara bergiliran.
Namun, karena penundaan itu, pemeriksaan kepada anggota KPU lainnya juga ditunda hingga batas waktu yang ditentukan. Hingga Kamis, baru dua anggota KPU, yakni Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wahyu melanjutkan, tidak ada alasan atau informasi dari Polda terkait penundaan pemeriksaan itu. Namun, dia menegaskan tetap siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.
"Saya tidak tahu (alasan penundaan itu). Insyaallah kami siap dipanggil," tegasnya.
Ditemui pada Kamis siang, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan adanya penundaan pemeriksaan itu. Menurut Ilham, KPU tetap siap untuk diperiksa sewaktu-waktu.
"Pemeriksaan kemarin saya minta pukul 17.00 WIB, karena saya masih dapat pleno dan sebagainya. Kemudian, Polda mengatakan sedang ada acara khusus untuk satgas. Setelah itu, sampai saat ini kami tidak dipanggil dan dijadwalkan," jelasnya.
Dia juga membenarkan masih ada lima anggota KPU yang belum diperiksa oleh Polda. Kelimanya yakni dirinya, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan dan Hasyim Asy'ari.
"Prinsipnya sebagai warga negara kami kalau dipanggil sewaktu-waktu siap," tegas Ilham.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menyatakan telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tertanggal 16 Januari 2019 dengan NomorLP/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU Arief Budiman dan enam komisioner KPU. Mereka dianggap melanggar Pasal 421 KUHP jo 216 ayat (1) KUHP karena tidak melaksanakan perintah undang-undang atau tidak menjalankan putusan PTUN soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
http://bit.ly/2TprQpN
January 31, 2019 at 02:50PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TprQpN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment