Pages

Thursday, January 10, 2019

Peraturan Kawasan Industri Halal Ditarget Rampung Tahun Ini

Kawasan industri halal bisa memudahkan pelaku usaha mengurusi sertifikasi halal MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan peraturan kawasan industri halal rampung pada 2019. Target tersebut mundur dari target awal Kemenperin, yakni pada  akhir 2018.

Regulasi ini akan menjadi basis pengembangan kawasan industri halal yang sudah difokuskan pemerintah sejak dua tahun lalu. Plt Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan, peraturan ini seiring dengan mendorong kewajiban halal bagi produk yang beredar di Indonesia pada Oktober.

Ngakan menjelaskan, pembuatan regulasi tentang rencana pengembangan kawasan industri halal ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk swasta. Hanya saja, saat ini pemerintah masih mengalami sejumlah tantangan untuk menyelesaikannya.

"Termasuk, menetapkan parameter atau kriteria dan langkah-langkah untuk konsensus," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (10/1).

Ngakan menuturkan, pembentukan kawasan industri halal juga menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang harus mengurusi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, selama ini, diketahui proses sertifikasi membutuhkan proses rumit dan waktu yang tidak sebentar.

Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah sertifikasi halal akan diurus oleh pengelola kawasan yang telah bekerja sama juga dengan MUI. Seluruh produk yang keluar dari kawasan tersebut sudah ditanggung pengelola kawasan dengan membayar sesuai dengan penyesuaian terhadap peraturan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan proses yang diatur tersebut, Ngakan menuturkan, pengusaha tidak perlu lagi mengurus ke MUI secara sendiri-sendiri. Jangka panjangnya, daya saing produk para pengusaha dapat semakin meningkat seiring dengan prioritas internasional terhadap sertifikat halal.

"Pada intinya, regulasi ini akan memudahkan dan menguntungkan industri," ucapnya.

Untuk pengembangan kawasan industri halal, Ngakan menyebutkan, setidaknya ada dua daerah yang tengah dilakukan yaitu Cikande, Serang dan Mukakuning, Seibeduk. Proses pembangunan diharapkan sudah dapat dimulai pada tahun ini.

Sementara Cikande harus menunggu desain, Mukakuning bersifat pertambahan dari kawasan yang sudah ada.

Tidak hanya berbicara tentang sertifikasi, kawasan industri halal juga akan dirancang untuk memajukan usaha kecil di daerah masing-masing. Kemenperin akan memfasiltiasi pihak pengelola kawasan dengan pemerintah daerah agar para IKM di daerah tersebut dapat turut berjualan dengan membawa produk khasnya.

"Jadi, yang bergerak tidak hanya industri besar, juga kecil dan menengah," kata Ngakan.

Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kemenperin Ignatius Warsito menuturkan, regulasi ini disambut baik oleh beberapa pengelola kawasan industri yang ingin mengembangkan kawasan industri halal. Termasuk dalam memberikan layanan terpusat pada kawasan industri meliputi proses sertifikasi halal, logistik terpadu halal.

Menurut Warstio, pembangunan kawasan ini dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan proses-proses yang diperlukan dalam implementasi rantai pasok halal.

"Efisiensi yang dimaksud adalah berkaitan dengan terpusatnya proses logistik, sehingga berdampak terhadap pencapaian skala ekonomi yang lebih baik. Sementara itu, efektivitas berkaitan dengan kecepatan proses karena ketersediaan fasilitas yang memadai di kawasan tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Warsito menyebutkan, Batam dan Bintan merupakan dua kawasan yang berpotensi mengembangkan kawasan industri halal. Lokasi keduanya dinilai strategis karena dekat dengan jalur perdagangan global, Singapura dan Malaysia.

Kawasan industri halal di Indonesia diketahui mempunyai potensi besar untuk dikembangkan. Sebab, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang mencapai 85,2 persen dari total penduduk 235 juta jiwa, atau sekitar 200 jiwa.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RHHoHZ
January 10, 2019 at 06:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RHHoHZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment