Pages

Friday, November 30, 2018

KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Suap DPRD Malang

Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tangal 2 Desember 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 6 tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015. Keenam tersangka itu yakni, Erni Farida (PDI-P), Sony Yudiarto (Demokrat), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Ribut Haryanto (Golkar), Choirul Amri (PKS) dan Harun Prasojo (PAN).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tangal 2 Desember 2018 sampai dengan  31 Desember 2018 untuk 6 tersangka yaitu: EFA, SYD, TPW, CAI, RHO, dan HPO," kata Kabiro Humas KPK Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (30/11).

Sebelumnya, pada Rabu (28/11) penyidik juga memperpanjang penahanan selama 30 hari terhadap empat belas tersangka, yakni Diana Yanti (PDI-P), Sugianto (PKS), Hadi Susanto (PDI-P), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Imam Ghozali (Hanura). Kemudian, Moh Fadli (Nasdem), Asia iriani (PPP), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Mulyanto (PKB), Suparno (Gerindra) dan Teguh Mulyono (PDI-P).

"Pada 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan, sejak tanggal 2 Desember 2018 hingga tanggal 31 Desember 2018," kata Febri.

Diketahui saat ini sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi  tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BHfCm2
November 30, 2018 at 08:13PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BHfCm2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment