Pages

Monday, December 31, 2018

Risma: Air Mancur Menari tidak Dibuka Saat Malam Tahun Baru

Pemkot Surabaya untuk tahun ini tidak menggelar perayaan malam tahun baru

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan air mancur menari di Jembatan Suroboyo, Kenjeran, tidak bisa dibuka untuk masyarakat umum pada malam pergantian tahun 2019. Penutupan ini menyusul wahana air mancur tersebut masih dalam perbaikan.

"Air mancur tidak dibuka. Belum selesai itu perbaikannya," kata Risma usai kegiatan refleksi akhir tahun di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Senin (31/12).

Bagi warga yang hendak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019 dengan mendatangi lokasi air mancur di atas Jembatan Suroboyo, Kenjeran, Risma mempersilahkannya. "Ke sana ya gak papa kan bisa di atas jembatan," ujarnya.

Selain itu, Risma mengatakan bahwa Pemkot Surabaya untuk tahun ini tidak menggelar kegiatan atau perayaan malam tahun baru yang bertabur kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya. "Kembang api tidak ada, sayang uangnya. Kalau punya uang lebih baik disumbangkan ke korban bencana tsunami di Banten," katanya.

Saat ditanya hiburan bagi warga pada malam perayaan malam tahun baru, Risma mengatakan banyak tempat hiburan atau keramaian publik di Surabaya yang bisa dikunjungi warga. Ia berpesan kepada warga Surabaya untuk tetap berharap berhati-hati saat perayaan malam tahun baru karena akhir tahun bukan segala-galanya sehingga tidak menghabiskan segala-galanya juga.

"Kalaupun punya uang agar disisihkan untuk sekolah putra-putrinya, usaha atau disumbangkan kepada warga yang membutuhkan. Masih banyak saudara kita yang tidak punya rumah akibat bencana alam. Jangankan di Banten, di Palu juga masih banyak yang belum punya rumah," ujarnya.

Sementara itu, Risma sendiri mengaku pada malam perayaan tahun baru berada di rumah untuk berkumpul dengan keluarga sembari tetap memantau situasi yang ada di Surabaya. "Saya di rumah saja memantau," kata Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AqOHtL
December 31, 2018 at 07:06PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AqOHtL
via IFTTT

KY Usulkan 63 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi

KY mengeluh MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan hasil penanganan laporan masyarakat diputuskan dalam Sidang Pleno. Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Berdasarkan hal tersebut, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian: 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

"Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim," ujar Jaja di Gedung KY Jakarta, Senin (31/12).

Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim, nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.

Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim.

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing tiga orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.   

Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (delapan orang), berselingkuh (enam orang), kesalahan pengetikan (lima orang), dan tidak berperilaku adil (dua orang).

Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.

Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.  

Sementara untuk pemantauan persidangan KY menerima 581 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 517 permohonan masyarakat dan 64 inisiatif KY. Dari jumlah itu, KY dapat melakukan pemantauan terhadap 278 permohonan.

Adapun 10 Provinsi terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 126 permohonan, Jawa Timur sebanyak 79 permohonan, Jawa Tengah sebanyak 49 permohonan, Jawa Barat sebanyak 43 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 42 permohonan, Sumatera Selatan sebanyak 36 permohonan, Riau sebanyak 32 permohonan, Sulawesi Utara sebanyak 20 permohonan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 permohonan, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 19 permohonan.

Sampai saat ini KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 101 perkara. Adapun rincian wilayahnya adalah Jawa Timur (21 perkara), DKI Jakarta (17 perkara), Riau (17 perkara), Jawa Barat (12 perkara), Jawa Tengah (12 perkara) . Dominasi jenis perkara yang dipantau yaitu perdata (57 perkara), pidana khusus (46 perkara), pidana biasa (34 perkara), dan lainnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, sebanyak 5 dari 101 perkara dinyatakan terdapat pelanggaran KEPPH. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Suhkgy
December 31, 2018 at 07:05PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Suhkgy
via IFTTT