Pages

Sunday, October 6, 2019

Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Januari 2020

Di Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Myanmar yang masih konsumsi minyak goreng curah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah mulai Januari 2020. Pelarangan dilakukan karena minyak goreng curah dianggap tak sehat dan tak higienis. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dengan harga yang dijanjikan lebih terjangkau.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Pria yang akrab disapa Enggar ini menilai mayoritas minyak goreng curah yang kini beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tak bermasalah. "Minyak goreng curah enggak ada jaminan itu sehat. Maka dari itu, kita pastikan Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah di pasaran," kata Enggar di Jakarta, Ahad (6/10).

Enggar mengungkapkan, minyak goreng curah dari sisi harga pun kerap lebih mahal daripada harga minyak goreng kemasan. Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan, harga yang dibanderol produsen selalu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun ada yang melanggar HET, kata dia, produsen akan langsung melakukan penyesuaian harga begitu mendapatkan teguran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Konsumen, HET minyak goreng dibanderol Rp 11.500 per liter. Enggar menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada produsen minyak goreng kemasan agar memasok produknya ke pasar tradisional maupun ritel.

Kemendag pada tahap awal tidak akan menerapkan sanksi apa pun apabila terjadi peredaran minyak goreng curah di pasaran. Menurut dia, apabila suplai minyak goreng curah tak tersedia, tak akan ada kesempatan bagi pengedar minyak goreng curah untuk mendistribusikan produknya di pasaran.

Dia melanjutkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena mutu dan keamanannya lebih terjamin.

Program itu sebetulnya telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. "Untuk itu, kita minta seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemendag, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

Untuk kebutuhan dalam negeri, hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya dari sisi produksi maupun distribusi. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Hal itu perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Enggar menambahkan, pemenuhan kebutuhan di dalam negeri juga diharapkan mampu menangkal kampanye negatif terhadap produk CPO Indonesia oleh Uni Eropa. "Pada saat bersamaan, kita juga dapat meningkatkan kecintaan akan produksi dalam negeri. Umur saya 68 tahun, sehat-sehat saja konsumsi minyak dari sawit kita," kata dia.

Selain tak ada jaminan kebersihan produk, minyak goreng curah juga tak memilki jaminan halal. Terkait hal itu, Enggar mengimbau seluruh masyarakat untuk mengonsumsi minyak goreng kemasan.

Kemendag telah menetapkan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk minyak goreng kemasan sejak 2017. Dengan adanya DMO tersebut, produsen minyak goreng diwajibkan membuat produknya dengan kewajiban kemasan sederhana sebanyak 20 persen dari total produksi mereka.

Kemendag juga mengimbau produsen untuk memproduksi tiga jenis minyak goreng kemasan sederhana. Ketiganya antara lain kemasan satu liter seharga Rp 11 ribu, setengah liter Rp 6.000, dan seperempat liter Rp 3.250.

Terkait dengan DMO ini, Enggar mengaku masih terus menerapkan pelaksanaannya dan mengklaim bahwa pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya. “DMO tetap masih yang 20 persen kita jalani, pelaku usaha juga iya (menjalani),” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/30T8f4p
October 07, 2019 at 07:14AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/30T8f4p
via IFTTT

1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete