Pages

Friday, June 14, 2019

OJK Dorong Penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi

Data digital bernilai mahal dan seharusnya dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan. Hal ini dilakukan demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.

"Ketika kami ingin melindungi data pribadi ini, sayangnya kami melihat tidak ada undang-undang khusus yang melindungi data pribadi ini," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6) malam.

Hendrikus menjelaskan terdapat tiga area fintech peer to peer lending (P2P) yang ingin dilindungi OJK. Pertama, OJK ingin mencegah penyalahgunaan dana masyarakat dari praktik perbankan bermodus penipuan atau skema ponzi. Kedua, perlindungan data nasabah. Ketiga, OJK ingin melakukan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Praktik penyalahgunaan dana, lanjutnya, sudah diatasi dengan kebijakan virtual account. Selain itu, ada juga aturan dana tidak boleh terendap selama dua hari dan harus disalurkan oleh pemberi dana kepada nasabah pinjaman online.

Sedangkan, masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme sudah ada regulasinya yakni UU UU Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). "Hanya tinggal area kedua yang belum. Area perlindungan data digital ini yang membuat kami tertahan karena belum ada undang-undangnya," kata Hendrikus.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin bahwa data digital pribadi yang digunakan tidak disalahgunakan. Pasalnya, data digital itu sebetulnya sangat mahal dan itu cenderung menggoda para penyelenggara e-commerce, e-payment, dan berbagai penyelenggara digital lainnya. Data digital inilah yang sebetulnya ditargetkan oleh penyelenggara digital.

Hendrikus berharap agar Indonesia segera memiliki undang-undang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa. Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak penyelenggara yang mengakses data pribadi dan lembaga penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara itu, harus bertanggung jawab serta tidak bisa lari dari tanggung jawab ketika mereka terbukti menyalahgunakan data pribadi nasabahnya.

Selain itu GDPR juga mewajibkan penyelenggara fintech untuk menjelaskan relevansi peruntukan dari data pribadi nasabah yang diaksesnya. Kemudian, data pribadi nasabah tidak boleh dimiliki selamanya oleh penyelenggara serta nasabah berhak untuk mengakses kembali dan menghapus data pribadinya yang diakses oleh penyelenggara.

Hendrikus mengatakan bahwa undang-undang seperti GDPR ini sudah diberlakukan di Singapura, Malaysia dan Australia. Sementara, Indonesia belum memilikinya dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi. 

"Mengapa belum mengatur? Karena undang-undang tersebut terlalu luas. Mestinya ada undang-undang perlindungan data pribadi. Ini yang sedang digodok, harapan kami Undang-undang ini diberikan prioritas tingkat tinggi kalau kita mau industri fintech berkembang dengan cepat di Indonesia," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MQec0b
June 15, 2019 at 07:21AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2MQec0b
via IFTTT

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete