Pages

Wednesday, April 17, 2019

Pencoblosan Usai, MUI: Tetap Jaga Persaudaraan

MUI meminta semua pihak menahan diri dan menunggu hasil resmi KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga persaudaraan dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan.

Imbauan ini disampaikan setelah rakyat Indonesia telah menunaikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu (17/4), baik untuk memilih presiden dan wakil presiden maupun memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.    

"Mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan selalu berusaha menjaga ukhuwah dan tali persaudaraan yang ada dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima //Republika.co.id//, Rabu (17/4).

Anwar juga berharap agar masyarakat tidak menjadikan hasil penghitungan cepat atau quick count sebagai dasar untuk menyatakan pihak mana yang menang dan yang kalah pada Pilpres 2019. 

Karena, menurut dia, yang harus dijadikan sebagai dasar dan acuan adalah hasil penghitungan resmi dari KPU. MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU agar bisa berkerja dengan tenang sehingga memungkinkan KPU untuk dapat menghitung suara yang ada dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Selain itu, Anwar juga berharap kepada KPU agar bekerja secara profesional, jujur , adil, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa menerima hasil Pemilu 2019 dengan ikhlas dan legowo 

"Bila setelah KPU mengumumkan hasil perhitungannya lalu ada yang keberatan, MUI mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang ada," kata Ketua PP Muhammadiyah ini.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UEOUFK
April 17, 2019 at 08:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UEOUFK
via IFTTT

No comments:

Post a Comment