REPUBLIKA.CO.ID, SHIRAZ — Amnesti Internasional melaporkan dua remaja laki-laki yang masih di bawah umur di Iran telah dieksekusi secara diam-diam oleh pihak berwenang di negara itu. Keduanya dikenakan sejumlah tuduhan pemerkosaan.
Hal itu mendapat kecaman oleh Amnesti Internasional yang menilai Iran telah mengabaikan hukum internasional serta hak-hak anak. Remaja laki-laki yang dieksekusi di Iran tersebut diketahui adalah Mehdi Sohrabifar dan Amin Sedaghat yang ditangkap saat berusia 15 tahun.
Sohrabifar dan Sedaghat dieksekusi pada Kamis (25/4) lalu di Shiraz, kota wilayah selatan Iran. Amnesty Internasional mengatakan bahwa kedua remaja laki-laki tersebut telah menjalani persidangan yang tidak adil.
Selain itu, kedua remaja yang memiliki hubungan sepupu tersebut diyakini mendapat penyiksaan selama proses hukum berlangsung terhadap mereka. Dalam sebuah keterangan, Sohrabifar dan Sedaghat memiliki bekas luka cambuk sebelum dieksekusi.
“Pemerintah Iran sekali lagi membuktikan bahwa mereka siap untuk membunuh anak-anak dengan mengabaikan hukum internasional,” ujar Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Phillip Luther dalam sebuah pernyataan, dilansir Aljazirah, Selasa (30/4).
Luther juga mengatakan bahwa pihak berwenang Iran nampaknya membuat dua remaja laki-laki itu tidak mengetahui bahwa mereka akan mendapat hukuman mati selama dua tahun berada di penjara. Bahkan, di saat-saat terakhir, anak-anak itu mendapat penyiksaan dengan dicambuk.
“Kemudian pihak berwenang melakukan eksekusi secara diam-diam,” kata Luther menambahkan.
Sohrabifar dan Sedaghat ditahan sejak 2017 di pusat penahanan remaja hingga kemudian dipindahkan ke penjara Adelabad di Shiraz, sehari sebelum eksekusi berlangsung. Satu hal yang paling mengejutkan adalah, keluarga mereka diberi kesempatan untuk berkunjung sehari sebelum ekseksi dilakukan, namun tak pernah mengetahui bahwa hukuman mati akan dilaksanakan.
“Keluarga mereka diberi kesempatan berkunjung pada Rabu (24/4), namun tak diberitahu tentang hukuman mati,” tulis pernyataan Amnesty Internasional.
Iran disebut sebagai negara yang melaksanakan hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah Cina. Ribuan orang diyakini dieksekusi setiap tahunnya, termasuk untuk anak di bawah umur.
Antara 1990 dan 2018, Amnesty Internasional mencatat eksekusi terhadap 97 tahanan anak bawah umur. Pada tahun lalu, setidaknya terdapat 253 orang, termasuk tujuh yang merupakan anak di bawah usia 18 tahun dihukum mati.
Saat ini, lebih dari 90 anak di bawah umur yang menghadapi hukuman mati di Iran. Amnesty Internasional menyoroti hal itu, terlebih pihak berwenang Iran melakukan eksekusi terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur secara rahasia, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap keluarga.
“Sangat penting bagi pihak internasional yang berpengaruh seperti Uni Eropa untuk meningkatkan intervensi diplomatik dan publik mereka untuk menekan Iran agar mengakhiri penggunaan hukuman mati terhadap remaja yang menjadi pelaku kejahatan,” kata Luther.
http://bit.ly/2ULWE4c
April 30, 2019 at 03:53PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ULWE4c
via IFTTT
No comments:
Post a Comment