Pages

Monday, April 8, 2019

Guru Agama Jawa Tengah Dapat Insentif Rp 100 ribu per Bulan

Insentif diberikan setiap tiga bulan sekali

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Guru agama di Jawa Tengah mulai menerima insentif dari Pemprov Jateng. Insentif ini antara lain diberikan pada guru agama di Kabupaten Cilacap. Insentif yang diberikan sebesar Rp 100 ribu yang akan diserahkan setiap tiga bulan sekali.

"Di Cilacap seluruhnya ada 3.415 orang guru agama yang menerima insentif ini," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan insentif pada perwakilan guru agama di  Pondok Pesantren Al Fiel, Kesugihan Kabupaten Cilacap, Senin (8/4). Menurutnya, insentif dari Pemprov Jateng diterima guru honorer di taman pendidikan Al Quran, madrasah diniyah, dan pondok pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama.

"Mudah-mudahan insentif ini bisa memberi manfaat bagi mereka yang terus mengajarkan pada anak-anak kita untuk bisa mengaji, bisa membangun karakter sehingga menjadi anak yang punya budi pekerti yang tinggi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap kualitas guru mengaji di Jawa Tengah bisa terus mengikuti perkembangan zaman. Ini perlu dilakukan agar mereka mampu memberi pengajaran kepada anak-anak secara tepat.

Ganjar juga mengatakan program ini merupakan janji politik yang pernah dia sampaikan pada masa kampanye pilgub 2018 bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Saat itu, Ganjar berjanji akan memberikan perhatian khusus kepada guru ngaji di Jawa Tengah. "Karena ini janji politik, maka harus saya jalankan," jelasnya.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Nur Abadi dalam kesempatan itu menyebut para guru agama yang mendappat insentif adalah seluruh guru agama yang ada di Jateng. Jumlahnya mencapai 171.131 orang. "Para guru ini merupakan guru agama yang telah terdaftar di Kementerian Agama," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YZ72bS
April 08, 2019 at 05:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YZ72bS
via IFTTT

No comments:

Post a Comment