Pages

Monday, March 18, 2019

Tuntuntan Kompensasi Sampah Warga Burangkeng Disepakati

Pemkab masih menunggu payung hukum kompensasi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tuntutan warga untuk uang kompensasi sampah warga Burangkeng sudah disepakati oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tuntutan itu diterima setelah Tim Penerima dan Penyampaian Aspirasi Warga Desa Burangkekng atau biasa disebut dengan Tim 17 bertemu dengan Plt Bupati Eka Supria Atmajaya di rumah pribadinya, Ahad (17/3) sore.

"Kami sudah buka TPA setelah ada komitmen Plt bupati secara langsung yang akan penuhi uang kompensasi bau itu," kata ketua Tim 17, Ali Gunawan, Senin (18/3).

Untuk pelaksanaan kesepakatan kompensasi uang tunai itu, kata Ali, masih menunggu payung hukum dibuat dulu oleh Pemkab. Untuk itu, menurut keterangan Ali, pihak Pemkab bersama pihak desa Burangkeng akan melakukan studi banding terlebih dahulu ke Pemrintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Mereka ingin mengetahui landasan dan payung hukum apa yang dipakai Pemkot untuk memberikan kompensasi uang tunai kepada warga terdampak TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang. Namun, meski kompensasi uang tunai masih menunggu payung hukum, kata Ali, untuk kompensasi lain akan segera dipenuhi Pemkab.

Tuntutan kompensasi lain itu berupa perbaikan infrastruktur, jaminan kesehatan bagi warga dan bantuan pendidikan. Ali pun merasa lega dengan kesepatan yang telah dibuat bersama Plt Bupati itu, meski tanpa persetujuan tertulis.

"Dari awal kami sama bawahan bupati terus. Nah sekarang udah langsung sama pak Plt kan enak, bisa jelas masalahnya," ucap Ali.

Anggota tim 17, Imam, mengatkan bahwa hasil kesepakatan dengan bupati itulah yang membuat warga mau membuka kembali TPA Burangkeng. "Kita tadi malam (17/3) sudah sosialisasi ke warga juga, ke RT dan RW, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat desa Burangkeng. Makanya susana bisa kondusif hari ini," ucap Imam kepada Republika, Senin (18/3).

Meski warga sudah merasa lega dengan komitmen dari Plt Bupati, namun Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Pemkab Bekasi Suhup dan Kabid Kebersihan DLH Pemkab Bekasi menyatakan hal yang berbeda. Dodi dan Suhup memang dua pihak yang mengurusi perihal tuntutan warga desa itu sedari awal.

"Kesepakatan dengan warga adalah kesepakatan beberapa item yang tadinya agak buntu. Jadi yang tadinya berupa uang bau, akhirnya diambil kesimpulan, ADD-nya (Anggaran Dana Desa) nanti ditambah karena keberadaan TPA disana," kata Dodi, saat dikonfirmasi Republika, Senin (18/3).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JmWH5X
March 18, 2019 at 06:04PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JmWH5X
via IFTTT

No comments:

Post a Comment