Pages

Monday, March 18, 2019

KPU tak akan Undang Menteri pada Sisa Debat Pilpres

Menteri boleh datang atas undangan yang diberikan kepada masing-masing tim kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengundang menteri pada pelaksanaan debat pemilihan presiden (pilpres) keempat dan kelima. Akan tetapi, menteri boleh datang atas undangan yang diberikan kepada masing-masing tim kampanye.

"Tidak diundang dalam debat oleh KPU, tetapi apabila diundang oleh TKN atau BPN, silakan. Tetapi tidak diundang oleh KPU," jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dihubungi, Senin (18/3).

Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat koordinasi debat pilpres ketiga yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pada rapat koordinasi tersebut hadir masing-masing tim kampanye dan KPU.

Di sanalah, usulan agar para menteri tak diundang dalam debat oleh KPU muncul. "Karena hakikatnya undangan itu kan terdiri dari dua jenis. Pertama undangan KPU. Kedua, undangan yang dikelola oleh TKN dan BPN," terangnya.

Wahyu menerangkan, tidak diundangnya menteri oleh KPU bukan berarti menteri tidak boleh hadir pada pelaksanaan debat. Menurutnya, KPU mempersilakan masing-masing tim kampanye untuk mengundang menteri dengan menggunakan undangan yang mereka miliki.

"Untuk debat ketiga kemarin, kan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena undangan terlanjur di sebar. Sehingga hal itu akan efektif untuk debat berikutnya untuk debat keempat dan kelima," jelasnya.

Debat keempat yang akan digelar 30 Maret 2019 akan menghadirkan capresJoko Widodo dan Prabowo Subianto. Tema debat keempat yaitu ideologi, pemerintahan keamanan serta hubungan internasional. Media penyelenggara debat di antaranya Metro TV, SCTV, dan Indosiar.

Debat kelima akan diselenggarakan pada 13 April 2019. Debat kelima yang akan diikuti oleh capres dan cawapres ini bertema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi, dan industri.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JlxtoE
March 18, 2019 at 06:06PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JlxtoE
via IFTTT

No comments:

Post a Comment