REPUBLIKA.CO.ID, Pada Agustus lalu, Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis data ada sekitar satu juta Muslim di Xinjiang mayoritas Muslim di Uighur, ditahan di sebuah kamp rahasia di Xinjiang. Hal ini senada dengan data yang diperbaharui Human Right Watch.
Lembaga hak asasi manusia di New York itu menyebutkan, Muslim Uighur dan lainnya dilarang mengucapkan salam selama berada di kamp rahasia itu. Mereka harus mempelajari bahasa Mandarin dan menyanyikan lagu-lagu propaganda. Jika menolak, mereka akan dihukum.
Mereka juga tidak mendapat jatah makan, berdiri selama 24 jam, hingga ditempatkan di ruang isolasi. Rasanya penting sekali peran Pemerintah Indonesia bukan hanya mengatakan 'prihatin', melainkan juga mengutus pihak yang berkompeten untuk berbicara secara resmi dengan Pemerintah Cina. </span>
Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil tindakan dengan tegas. Karena penindasan ini sudah sangat memprihatinkan.
Indonesia harus menggunakan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan Muslim Uighur di Xinjiang. Selain itu, posisi Indonesia sangat menguntungkan untuk terlibat dalam menyerukan hak-hak Muslim Uighur ini karena selama ini di mata internasional kita diakui sebagai negara yang konsisten menolak penindasan, termasuk terhadap Palestina. Ambiguitas HAM Terhadap
KIRIMAN Adnan Saputra (Penulis)
http://bit.ly/2IggEux
February 16, 2019 at 03:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IggEux
via IFTTT
No comments:
Post a Comment