Pages

Wednesday, February 13, 2019

Mensos Sayangkan Panti Sosial Banyak yang Berubah Fungsi

Banyak panti sosial setelah pengelolaanya diserahkan ke pemda malah berubah fungsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan, masih adanya panti-panti yang berubah fungsi. Karena, sejak adanya Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) pada 2014, pengelolaan panti sudah diserahkan ke Pemda.

Namun, menurut Agus, panti tersebut bukannya dikelola dengan baik tapi malah berubah fungsi. Di antaranya, ada panti yang seharusnya memberikan layanan dasar disabilitas malah berubah fungsi menjadi kantor dinas di wilayah Pemdanya. Ada juga yang berubah fungsi menjadi Gedung Olah Raga (GOR), bahkan ada yang berubah fungsi jadi rumah sakit.

"Jadi ada gap. Karena fungsi layanan dasar ke disabilitas tak dilakukan Pemda maka ada gap," ujar Agus usai membuka acara pertemuan Kader Pilar Sosial di Kota Bandung, Rabu (13/2).

Agus menjelaskan, Kemensos sudah menyerahkan 120 panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos ke Pemda. Namun, ia menemukan panti sosial yang sudah diserahkan ke pemda malah berubah fungsi. "Yang berubah fungsi itu mayoritas di luar Pulua Jawa," katanya.

Salah satu fungsi dari sebuah panti sosial, kata dia adalah untuk memberikan pelayanan dasar bagi para penyandang disabilitas di sebuah daerah. Namun, karena banyak yang berubah fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu. "Layanan dasar disabilitas harusnya dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini. Jadi, kalau balai pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos. "Coba bayangkan kalau kami menyerahkan sepenuhnya ke Pemda, Kemensos tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan operasionalisasi pada disabilitas," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berharap ada kepekaan atau sensitivitas dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. "Karena banyak yang belum peka," katanya.

Agus mengakui, saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami aturan baru tersebut. Sehingga, ada semacam salah kaparah dari disabilitas karena tak paham aturan undang-undangnya.

"Permensos justru untuk memprotek disabilitas. Saya sudah tandatangani itu. Tapi kami sadar tetep ada gap. Kan kalau balai yang kami kelola sifatnya layanan lanjutan. Harusnya ada layanan dasarnya dulu," paparnya.

Terkait keberadaan Komisi Nasional Disabilitas, menurut Agus, saat ini sedang disusun oleh Kemenpan RB. "Memang yang ditugaskan oleh Presiden PAN RB yang menyusun. Saya bukan tim," katanya. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SNCg5D
February 13, 2019 at 04:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SNCg5D
via IFTTT

No comments:

Post a Comment