REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Perseteruan yang dimenangkan Qualcomm memaksa Apple menarik sejumlah ponsel Iphone model lama dari toko-toko di Jerman.
"Dua pengadilan dari dua yurisdiksi berbeda dalam dua minggu belakangan membenarkan nilai-nilai paten Qualcomm dan menyatakan Apple melanggar serta melarang Iphone di pasar penting di Jerman dan Cina," kata penasihat hukum Qualcomm, Don Rosenberg dalam keterangan tertulis, dikutip dari Reuters, Jumat (21/12).
Sengketa ini bermula dari tuduhan Apple bahwa Qualcomm melakukan monopoli modem chip, perangkat yang dipasang di ponsel agar dapat terhubung ke jaringan data secara nirkabel. Qualcomm menuduh balik Apple menggunakan chip mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak. Di Amerika Serikat, Qualcomm meminta pengadilan melarang impor Iphone yang memakai chipset dari kompetitor mereka, Intel Corp.
Pengadilan memutuskan Apple melanggar salah satu paten Qualcomm, namun menolak melarang penjualan Iphone dengan chip Intel. Perseteruan ini juga masuk pengadilan Cina, yang berakhir pada keputusan Apple dilarang menjual sejumlah Iphone model lama karena melanggar dua paten perangkat lunak Qualcomm.
Kemenangan di Jerman ini berselang beberapa minggu setelah putusan di Cina. Apple mengajukan banding atas keputusan di dua negara yang disebutkan terakhir.
Akibat putusan ini, Apple harus menarik beberapa juta unit Iphone dari Jerman, Namun, diperkirakan jumlahnya hanya sedikit dibandingkan dengan ratusan juta unit yang mereka jual tiap tahun.
Apple akan menarik sejumlah model lama Iphone dan berencana mengajukan banding atas putusan hukum di Jerman. "Kami tentu kecewa atas putusan ini dan berencana mengajukan banding," kata Apple dalam keterangan resmi.
Selama periode banding, Apple menarik Iphone 7 dan Iphone 8 di 15 toko mereka di Jerman. Model lainnya masih beredar di Jerman, termasuk yang terbaru Iphone XS, Iphone XS Max, dan Iphone XR.
http://bit.ly/2ByC1AF
December 21, 2018 at 03:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ByC1AF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment