REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan blokir terhdaap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Data ini tercatat hingga November 2018.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, dalam database penangangan konten tercatat sebanyak tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
"Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, telah diblokir sebanyak 497 situs," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12).
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kemenkominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten," kata Ferdinandus melanjutkan.
Baca juga, Kemkominfo Blokir 738 Fintech Ilegal
http://bit.ly/2BzqYr1
December 21, 2018 at 03:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BzqYr1
via IFTTT
No comments:
Post a Comment