REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi dengan Federal Aviation Administration (FAA). Budi mengatakan tim dari Kemenhub akan membahas rekomendasi yang diberikan FAA setelah selama ini pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dilarang sementara untuk dioperasikan.
"Kami tunggu. Kalau setelah itu dia (FAA) berikan rekomendasi (Boeing 737 MAX 8 kembali dioperasikan), kita akan tes di sini," kata Budi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (26/4).
Setelah melakukan pengujian dan ternyata berjalan dengan baik, Budi memastikan setelahnya Kemenhub akan merilis keputusan untuk mengoperasikan Boeing 737 MAX 8 lagi atau tidak. Budi menegaskan, dalam menentukan keputusan tersebut Kemenhub tidak menentukan target namun hanya dijalankan sesuai prosedur.
Hanya saja, Budi menegaskan ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi dalam menentukan keputusan tersebut. "Kalaupun FAA kasih rekomendasi lagi, Kemenhub akan tetap lakukan tes mekanismenya seperti apa. Apakah maskapai pada uji coba lagi atau bagaimana," jelas Budi.
Untuk itu, Budi memastikan semua penentuan tersebut masih harus melewati prosedur agar tetap mengutamakan keselamatan penerbangan. Intinya, Budi menegaskan Kemenhub terlebih dahulu yang memberikan persetujuan setelah menerima rekomendasi FAA baru setelahnya maskapai.
Pada dasarnya, Budi menegaskan semua kepastian tersebut masih tergantung bagaimana rekomendasi FAA. "Kami kembalikan ke FAA agar dia melakukan klarifikasi terhadap apa yang terjadi pada Boeing dan apa usulannya," tutur Budi.
Sebelum menentukan kepastian untuk meberi izin kembali Boeing 738 MAX 8 terbang, Budi melihat perlu melihat prosedur apa yang ditempuh, hardware dan software apa yang harus diganti, dan bagaimana pelatihan terhadap pilot.
"Ini kan kami bahas. Tapi ini belum masuk ke sana, yang terjadi adalah kami baru berkomunikasi, jadi FAA mungkin mau mendengarkan apa yang terjadi di Indonesia," tutur Budi.
http://bit.ly/2GJUSN6
April 26, 2019 at 06:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GJUSN6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment