Pages

Saturday, March 9, 2019

MUI DKI akan Penuhi Undangan Bawaslu Terkait Malam Munajat

Sebelumnya, MUI DKI tidak memenuhi panggilan pertama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi undangan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Malam Munajat 212. Sebelumnya, MUI DKI tidak memenuhi panggilan pertama.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi Chusnan, mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, karena ketua umum MUI DKI berhalangan hadir, mereka akan mengirimkan perwakilan.

"Sejak awal kami siap dipanggil kapan pun terkait acara tersebut. Kami telah siapkan data terkait pelaksaan kegiatan kemarin. Keputusan rapat yang akan hadir saya selaku kabid infokom dan Pak Arif dari bidang hukum dan perundang-undangan. Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu dan tidak masalah mengirimkan perwakilan," kata Faiz saat dikonfirmasi Antara, Sabtu (9/3).

Faiz juga enggan memberi komentar terkait dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan Malam Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 2 Februari 2019. "Jadi saya diminta tidak berkomentar dulu sampai nanti dipanggil Bawaslu pada Senin (11/3)," ujarnya.

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, yang dihubungi terpisah menjelaskan ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, yakni Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar.

"Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan. Sedangkan Ketua MUI DKI sedang umrah, Fadli Zon sedang keluar negeri, sedangkan Neno Warisman tidak memberi kabar," ujar Puadi kepada Antara, Jumat (8/3).

Karena itu, Bawaslu DKI melayangkan undangan kedua yang dijadwalkan pada Senin. Meski demikian, Puadi belum mendapat konfirmasi apakah Fadli Zon dan Neno Warisman akan hadir menenuhi undangan Bawaslu pada Senin.

Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan undangan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI. "Selama laporan itu memenuhi syarat formil materil Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari Bawaslu RI," ujarnya.

Menurut Puadi, arahan dari Bawaslu RI adalah klarifikasi terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2J1VHEj
March 09, 2019 at 04:11PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2J1VHEj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment