Pages

Friday, March 29, 2019

KPU Belum Bisa Coret Bowo Sidik Sebagai Caleg

Statusnya dalam Pemilu 2019 akan dipastikan setelah ada putusan hukum yang berkekuata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan tersangka KPK,  Bowo Sidik Pangarso, tetap berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg). Statusnya dalam Pemilu 2019 akan dipastikan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap. Dirinya diduga menerima fee yang akan digunakan sebagai amunisi untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.

"(statusnya) Masih caleg.  Sebab  belum ada putusan inkrah, " ujar Arief kepada  wartawan  di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).

Karena itu,  KPU akan menunggu  putusan inkrah untuk  menindaklanjuti status  Bowo dalam pemilu.  "Kami tunggu dulu putusan yang inkrah, " tegas Arief. 

Berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019, caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dengan demikian, Bowo baru bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 setelah ada putusan hukum  tetap.

Sebelumnya,  KPK telah  menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).  Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Sebelum menjadi  tersangka, Bowo dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang juga merupakan  anggota Komisi VI DPR RI.  Dalam Pemilu 2019, Bowo kembali mencalonkan diri diri sebagai caleg DPR RI 2019-2024, Dapil Jateng II, Demak, Jepara dan Kudus.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Uh6U89
March 29, 2019 at 03:37PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Uh6U89
via IFTTT

No comments:

Post a Comment