REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP), Riwantoro, saat mensosialisasikan Permentan ini di Bogor, Kamis (14/2), menjelaskan tentang upaya pengawasan keamanan dan mutu pangan segar yang dilakukan Kementan.
“Selama ini telah dilakukan pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian," kata Riwantoro.
Namun, seiring perkembangan teknologi, perubahan kebijakan, serta tuntutan konsumen, pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, kini telah diperkuat dan disempurnakan dengan terbitnya Permentan 53 tahun 2018 ini.
“Kita berharap regulasi ini dapat lebih relevan, implementatif, dan lebih komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa mendatang,” ujar Riwantoro.
Terkait pelayanan perijinan terpadu melalui sistem online single submission (OSS), proses registrasi/pendaftaran pangan segar yang diatur dalam Permentan ini, akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut.
Dalam hal ini, BKP mengharapkan Dinas Pangan dan Dinas Pertanian Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi kepanjangan tangan dalam mensosialisasikan Permentan ini, kepada pihak-pihak yang terkait di daerah.
“Setelah pertemuan ini kami harapkan Bapak/Ibu dari dinas pangan dan pertanian dapat menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di daerah masing-masing, agar informasi dalam Permentan ini dapat diketahui dan dipahami oleh berbagai pihak,” ujar Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Tri Agustin.
Acara ini dihadiri Dinas ketahanan pangan dan perwakilan dinas pertanian di tingkat provinsi, juga para pelaku usaha, asosiasi, produsen/distributor pangan segar asal tumbuhan, aparat lingkup eselon I Kementan, dan stake holder terkait lainnya.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Permentan No 58 Tahun 2018 ini, diharapkan para peserta dan masyarakat secara umum memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan tatacara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar yang diamanahkan dalam Permentan tersebut. Regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.
http://bit.ly/2SD9g1d
February 16, 2019 at 06:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SD9g1d
via IFTTT
No comments:
Post a Comment