REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berencana memberikan subsidi bagi perusahaan financial technology (fintech) yang menjangkau masyarakat di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kehadiran fintech, diharapkan bisa mempermudah transaksi keuangan di wilayah-wilayah tersebut.
Ia menyebutkan, subsidi yang diberikan meliputi biaya pulsa. "Kan kalau kita fintech, kita mau pinjam, kita masuk ke aplikasi, kan bayar pulsa. Maka berkurang paket kita, nah itu yang disubsidi untuk daerah-daerah remote," ujar Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2).
Dengan adanya subsidi ini, dirinya berharap, fintech tidak hanya menyasar masyarakat yang sudah punya akses keuangan. Dengan begitu bisa semakin mendorong inklusi keuangan yang ditargetkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 sebesar 75 persen.
"Sekarang kalau pinjam uang ke peer to peer (P2P) lending, syaratnya kan punya akun bank. Kalau sudah punya akun bank berarti sudah punya akses ke perbankan," jelasnya.
Sementara, kata dia, seharusnya fintech mendorong inklusi keuangan ke masyarakat yang belum memiliki akses keuangan. rudiantara tidak memungkiri memang ada risiko bila menggarap segmen tersebut.
"Makanya saya minta bantuan untuk membuat sistem. Jadi nanti kalau penyelenggara fintech dia tahu kalau itu risikonya seperti apa," kata Rudiantara.
Kemkominfo, ujar dia, sudah mendiskusikan hal tersebut dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana subsidi fintech itu. "Saya bicara dengan OJK kenapa nggak kasih kebijakan bagaimana Kominfo bisa subsidi, karena mereka (perusahaan fintech) nggak bisa rugi. Saya dalam konteks transaksinya, kan menggunakan teknologi telekomunikasi," tegas Rudiantara.
Dirinya belum bisa menentukan kapan rencana tersebut bisa diimplementasikan. "Saya sedang bicara soalnya, belum pasti. Saya pertimbangkan untuk subsidi agar lebih visible, masyarakat di daerah pun merasa dibantu," tambahnya.
http://bit.ly/2DBB1wC
February 13, 2019 at 05:13PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DBB1wC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment