Pages

Friday, December 21, 2018

Begini Imbauan MUI Jelang Natal dan Tahun Baru

MUI mengharapkan adanya suasana kondusif dengan menjaga kerukunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki libur natal dan tahun baru (Nataru), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan beberapa imbauan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kerukunan umat dalam menjalani tahun 2018 yang tinggal sedikit dan menyambut tahun baru 2019.

"MUI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus berusaha menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan serta menjauhi falsafah dan pandangan hidup yang bertentangan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945," ujar Ketua MUI Abdullah Jaidi di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Jumat (21/12).

Menjaga persatuan dan kesatuan ini dinilai penting untuk dilakukan agar bangsa Indonesia tetap berdiri kuat dan kokoh. Pun dapat mewujudkan cita-cita bersama yaitu terciptanya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur atau negeri yang subur dan makmur, adil dan aman. Dengan hadirnya negara yang adil, rakyatnya bisa hidup dalam kesejahteraan dan keadilan serta dilindungi oleh Allah SWT.

Berhubungan dengan perayaan natal yang akan dilakukan oleh sejumlah umat di Indonesia, MUI mengingatkan agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. Salah satunya sikap toleransi dan mengargai kebebasan agama masing-masing.

Kepada perusahaan yang ada di Indonesia, MUI memberikan imbauan khusus terkait perlakuan pada karyawannya. MUI berharap perusahaan tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan ornamen natal dan pergantian tahun.

"MUI mengimbau para pengusaha dan para pihak terkait lainnya agar dalam suasana natal dan pergantian tahun baru ini tidak memaksa, mendorong, dan mengajak karyawan yang beragama Islam memakai atribut-atribut dan atau simbol-simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka," lanjut Abdullah Jaidi.

Penggunaan atribut natal dan tahun baru bagi umat Islam bertentangan dengan kepercayaan yang dianut. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini menegaskan haram hukumnya bagi umat muslim menggunakan atribut keagamaan umat lain.

Imbauan ini pun sudah dilakukan sejak 2016 dan MUI telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang diduga masih melanggar imbauan MUI. Dan tahun kemarin, MUI menilai kondisi sudah kondusif dimana di sejumlah mal atau pertokoan yang disinyalir karyawannya masih menggunakan atribut natal sudah tidak terlihat.

"Dalam menghadapi pergantian tahun dan datangnya tahun baru 2019 M, MUI mengajak dan mengimbau masyarakat luas untuk menyambut dan menyongsong dengan penuh rasa syukur dan kesederhanaan. Tidak hura-hura dan menghindari pola hidup yang bersifat materialistik, konsumeristik, dan hedonistik," lanjut Ketua MUI ini.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T3K0No
December 21, 2018 at 05:21PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2T3K0No
via IFTTT

No comments:

Post a Comment