Pages

Thursday, January 10, 2019

Loloskan Eddy Sindoro, Petugas Imigrasi Dapat Rp 30 Juta

Andi bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mengaku menerima Rp 30 juta untuk membantu meloloskan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa pemeriksaan imigrasi. Pengakuan itu diungkapkan Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).

"Saya dijanjikan Rp 50 juta oleh Hendro, saya terima uangnya setelah dari Lippo (mal) Karawaci, di tempat parkir motor di area bandara sebelum saya pulang, saya dikasih uang sebesar Rp 30 juta," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Andi bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Eddy adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.

Hendro yang dimaksud adalah ground staff maskapai Air Asia Dwi Hendro Wibowo. Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soetta untuk stand by di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya, termasuk Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan satu ponsel Samsung A6. "Uang sudah saya kembalikan ke KPK, Rp 20 juta saya kembalikan 10 Oktober dan Rp 10 juta saya kembalikan pada 4 November 2018," tambah Andi.

Sedangkan ponsel Samsung A6, Andi berikan kepada anaknya. "Saya pikir karena itu hadiah buat anak saya jadi tidak termasuk (gratifikasi), sehingga tetap dipakai anak saya sampai sekarang," ungkap Andi.

Andi mengakui bahwa Hendro memberikan uang tersebut karena Bowo sebelumnya pernah memintanya untuk mengecek daftar cekal Eddy Sindoro. "Hendro minta dilihat apakah Eddy Sindoro masuk daftar cekal atau tidak tapi saat itu Eddy Sindoro belum masuk daftar cekal. Dia (Hendro) minta diperlihatkan seminggu sebelum 29 Agustus 2019, sampai 29 Agustus juga belum (masuk cekal)," jelas Andi.

Mengetahui tidak ada status cekal terhadap Eddy Sindoro, Hendro lalu menawarkan kepada Andi untuk ikut menjemput Eddy di Bandara Soekarno-Hatta dengan iming-iming mendapat uang Rp 50 juta. "Setelah beberapa hari, Hendro menawari saya mau menjemput ke bandara atau tidak, dan ini ada uangnya. Hendro mengatakan, uangnya Rp50 juta. Kemudian saya cek di internet nama Eddy Sindoro, ternyata saya baru tahu Eddy Sindoro dicari KPK. Setelah itu saya infokan ke Hendro nama ini dicari KPK, saya jadi ragu, saya mundur, saya tidak mau, stelah itu saya diajak untuk ketemu dengan sekretarisnya," ungkap Andi.

Namun, Andi juga tidak jadi bertemu dengan sekretaris yang disebutkan oleh Hendro.  "Hendro kemudian mengirim Whatsapp, katanya 'Mas Andi mau ikut jemput atau tidak, tidak masalah, tetap akan dikasih uangnya tanggal 29 Agustus itu, jadi saat pagi-pagi Hendro tanya ke saya jadi datang ke bandara atau tidak saya dan karena saya tidak ada kerjaan ya sudah saya datang, sampai di sana juga saya hanya stand by di area Imigrasi di Terminal 3 Bandara Soetta," jelas Andi.

Tetapi menurut Andi, ia tidak ikut menjemput Eddy Sindoro. Ia pun baru bertemu dengan Hendro di parkir mobil, lalu mereka makan bersama di Mal Lippo Karawaci barulah Hendro memberikan uang ke Andi.

Dalam dakwaan disebutkan setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia pada 29 Desember 2018, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:

   1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta

   2. Staff Customer Service Gapura  M Ridwan sejumlah Rp 500 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

   3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

   4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp 500 ribu.

   Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SKSWYj
January 10, 2019 at 06:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SKSWYj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment